Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

<br />
<b>Notice</b>:  Undefined variable: category_title in <b>/home/bpbdsemarangkota/public_html/po-content/themes/ethanol/pages.php</b> on line <b>28</b><br />

Tugas dan Fungsi Unsur Pelaksana                                                                                                                         

DASAR PERWAL NOMOR 122 TAHUN  2021

Badan mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanggulangan bencana yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah

Badan  dalam  melaksanakan  tugas  sebagaimana  dimaksud menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan  kebijakan  Bidang  Pencegahan  dan  Kesiapsiagaan,  Bidang Kedaruratan dan Logistik dan Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi;
  2. perumusan rencana strategis sesuai dengan visi dan misi Walikota;
  3. pengkoordinasian tugas-tugas  dalam  rangka  pelaksanaan  program  dan kegiatan Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Bidang Kedaruratan dan Logistik dan Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, dan UPTB;
  4. penyelenggaraan manajemen kinerja pegawai Badan;
  5. perumusan dan  penetapan  kebijakan  penanggulangan  bencana  dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien;
  6. pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh;
  7. penyelenggaraan kesekretariatan Badan;
  8. penyelenggaraan  program   dan   kegiatan   Bidang   Pencegahan   dan Kesiapsiagaan, Bidang Kedaruratan dan Logistik, Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi dan UPTB;
  9. penyelenggaraan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Bidang Kedaruratan dan Logistik, Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi dan UPTB;
  10. penyelenggaraan laporan pelaksanaan program dan kegiatan; dan
  11. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Kepala Pelaksana Harian Badan mempunyai tugas merumuskan kebijakan, rencana strategis, memimpin, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi.

1. Sekretariat

(1)  Sekretariat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pelaksana Harian Badan.

(2)   Sekretariat sebagaimana dipimpin oleh seorang Sekretaris.

Sekretaris mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan dan mensinkronisasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi pelaksanaan tugas Kesekretariatan, Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Bidang Kedaruratan dan Logistik, Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi dan UPTB.

Sekretaris sebagaimana dimaksud diberikan tugas tambahan selaku koordinator kelompok jabatan fungsional dalam lingkup tanggung jawabnya.


Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Sekretariat mempunyai fungsi:

  1. perencanaan program, kegiatan dan anggaran;
  2. pelaksanaan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
  3. pengkoordinasian, sinkronisasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian dan   evaluasi   tugas-tugas   kesekretariatan,   Bidang   Pencegahan   dan Kesiapsiagaan, Bidang Kedaruratan dan Logistik, Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi dan UPTB;
  4. pelaksanaan fasilitasi tugas-tugas Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Bidang Kedaruratan dan Logistik, Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi dan UPTB;
  5. pelaksanaan koordinasi dengan dengan instansi dan pihak terkait;
  6. pelaksanaan kegiatan penyusunan kebijakan kesekretariatan Badan;
  7. pelaksanaan kegiatan penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kinerja Tahunan, pengelolaan Proses Bisnis dan Standar Operasional Prosedur, serta Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan manajemen risiko Badan;
  8. pelaksanaan  koordinasi  dan  verifikasi  penyusunan  Rencana  Kerja  dan Anggaran serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan;
  9. pelaksanaan kegiatan evaluasi kinerja Badan;
  10. pelaksanaan  kegiatan    penyusunan     bahan    Laporan    Keterangan Pertanggungjawaban Walikota, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Badan;
  11. pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan keuangan Badan;
  12. pelaksanaan kegiatan penatausahaan aset dan barang milik daerah Badan;
  13. pelaksanaan pengelolaan gaji dan tunjangan di lingkungan Badan;
  14. pelaksanaan  fasilitasi   pengelolaan   dan   penyiapan   bahan   tanggapan pemeriksaan/pengawasan
  15.  pelaksanaan kegiatan  pengadaan,  pemeliharaan,  dan  perbaikan  barang milik daerah Badan
  16. pelaksanaan kegiatan fasilitasi Reformasi Birokrasi, pembangunan Zona Integritas, dan Manajemen Perubahan serta pengembangan inovasi Badan; 
  17. pelaksanaan  kegiatan  fasilitasi  kelembagaan,  analisis  kebijakan  dan pemecahan masalah, penjaminan mutu, serta manajemen sumber daya Badan;
  18. pelaksanaan kegiatan tata kelola persuratan, tata naskah dinas, kearsipan, kepustakaan, dokumentasi, keprotokolan dan kehumasan Badan;
  19. pelaksanaan kegiatan penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik Badan;
  20. pelaksanaan kegiatan penyediaan akomodasi dan jamuan rapat/pertemuan, dan kunjungan tamu di lingkungan Badan
  21. pelaksanaan  kegiatan    pengelolaan    perencanaan    dan    administrasi kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, sosialisasi dan bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan di lingkungan Badan;
  22. pelaksanaan kegiatan pengelolaan sistem informasi dan komunikasi Badan;
  23.  pelaksanaan kegiatan fasilitasi perancangan produk hukum Badan;
  24. pelaksanaan  kegiatan  penyusunan  dan  pelayanan  data  dan  informasi Badan;
  25. pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan program dan kegiatan; dan
  26. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya

Sekretariat terdiri dari 3 sub bagian, yaitu :

Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi

Subkoordinator Perencanaan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud mempunyai tugas :

  1. menyiapkan   kegiatan   penyusunan   Rencana   Kerja   dan   Anggaran Perencanaan dan Evaluasi;
  1. menyiapkan kegiatan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya;
  2. menyiapkan pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait;
  3. menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Perencanaan dan Evaluasi;
  4. menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kinerja Tahunan, pengelolaan Proses Bisnis dan Standar Operasional Prosedur, serta Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan manajemen risiko Badan;
  5. menyiapkan kegiatan koordinasi dan verifikasi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Badan;
  6. menyiapkan kegiatan evaluasi kinerja Badan;
  7. menyiapkan  kegiatan     penyusunan     bahan     Laporan     Keterangan Pertanggungjawaban Walikota, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Badan;
  8. menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Perencanaan dan

Evaluasi;

  1. menyiapkan  kegiatan   pengelolaan   dan   pertanggungjawaban   teknis keuangan Perencanaan dan Evaluasi;
  2. k. menyiapkan kegiatan monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Perencanaan dan Evaluasi;
  3. melaksanakan butir-butir kegiatan jabatan fungsional yang bersangkutan; dan
  4.    melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya

Sub Bagian Keuangan

Tugas bagian keuangan, antara lain :

  1. menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Subbagian Keuangan dan Barang Milik Daerah;
  2. menyiapkan kegiatan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya;
  3. menyiapkan pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait;
  4. menyiapkan  kegiatan  penyusunan  kebijakan  Subbagian  Keuangan  dan Barang Milik Daerah
  5. menyiapkan kegiatan penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan;
  6. menyiapkan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan keuangan Badan;
  7.  menyiapkan kegiatan  penatausahaan  aset  dan  barang  milik  daerah  di lingkungan Badan;
  8. menyiapkan pengelolaan gaji dan tunjangan di lingkungan Badan
  9. menyiapkan  fasilitasi   pengelolaan   dan   penyiapan   bahan   tanggapan pemeriksaan/pengawasan
  10. menyiapkan  kegiatan   pengelolaan   dan   pertanggungjawaban   teknis keuangan Badan;
  11. menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Subbagian Keuangan dan Barang Milik Daerah
  12. menyiapkan kegiatan monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Keuangan dan Barang Milik Daerah; dan
  13. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

a. menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Subbagian Umum dan Kepegawaian

b. menyiapkan kegiatan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya

c. menyiapkan pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait

d. menyiapkan  kegiatan  penyusunan  kebijakan  Subbagian  Umum  dan

Kepegawaian

e. menyiapkan kegiatan  pengadaan,  pemeliharaan,  dan  perbaikan  barang milik daerah Badan;

f. menyiapkan kegiatan fasilitasi Reformasi Birokrasi, pembangunan Zona Integritas, dan Manajemen Perubahan serta pengembangan inovasi Badan;

g.    menyiapkan   kegiatan   fasilitasi  kelembagaan,  analisis  kebijakan  dan pemecahan masalah, penjaminan mutu, serta manajemen sumber daya Badan;

h. menyiapkan kegiatan tata kelola persuratan, tata naskah dinas, kearsipan, kepustakaan, dokumentasi, keprotokolan dan kehumasan Badan;

i. menyiapkan kegiatan penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik Badan;

j. menyiapkan kegiatan penyediaan akomodasi dan jamuan rapat/pertemuan, dan kunjungan tamu di lingkungan Badan

k. menyiapkan  kegiatan    pengelolaan    perencanaan    dan    administrasi kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, sosialisasi dan bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan di lingkungan Badan;

l.menyiapkan kegiatan pengelolaan sistem informasi dan komunikasi Badan;

m. menyiapkan kegiatan fasilitasi perancangan produk hukum Badan;

n. menyiapkan  kegiatan  penyusunan  dan  pelayanan  data  dan  informasi Badan;

o. menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Subbagian Umum dan Kepegawaian;

p. menyiapkan  kegiatan   pengelolaan   dan   pertanggungjawaban   teknis keuangan Subbagian Umum dan Kepegawaian;

q. menyiapkan kegiatan monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan

r. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsiny

2. Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan

Merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi tugas Pencegahan dan Kesiapsiagaan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempunyai fungsi:

a. perencanaan program, kegiatan dan anggaran;

b. pelaksanaan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;

c. pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait;

d. pelaksanaan  kegiatan  penyusunan  kebijakan  Bidang  Pencegahan  dan Kesiapsiagaan;

e. pelaksanaan kegiatan Pencegahan dan Kesiapsiagaan;

f. pelaksanaan bahan  identifikasi  dan  pengenalan  secara  pasti  terhadap sumber bahaya atau ancaman bencana;

g. pelaksanaan bahan pengontrolan terhadap penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam secara tiba-tiba dan/atau berangsur berpotensi menjadi sumber bahaya bencana;

h. pelaksanaan bahan pemantauan penggunaan teknologi yang secara tiba- tiba dan/atau berangsur berpotensi menjadi sumber ancaman atau bahaya bencana;

i. pelaksanaan bahan penguatan ketahanan sosial masyarakat;

j. pelaksanaan bahan pendataan, pemetaan dan informasi potensi daerah rawan bencana;

k. pelaksanaan bahan penyusunan peta resiko bencana;

l. pelaksanaan pencegahan dini terhadap potensi rawan bencana

m. pelaksanaan sosialisasi daerah  rawan  bencana dan teknis penanganan bencana;

n. pelaksanaan  pengembangan   potensi   sumber   daya   manusia   melalui pendidikan dan pelatihan di bidang penanganan bencana;

o. pelaksanaan peningkatan dan pengembangan sistem penanganan bencana terpadu;

p. pelaksanaan bahan penyusunan rencana aksi daerah;

q. pelaksanaan bahan penyusunan dan uji coba rencana penanggulangan kedaruratan bencana;

r. pelaksanaan bahan pengorganisasian, pemasangan, dan pengujian sistem peringatan dini;

s. pelaksanaan bahan penyediaan dan penyiapan barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar;

t. pelaksanaan pengorganisasian, penyuluhan, pelatihan dan gladi tentang mekanisme tanggap darurat;

u. pelaksanaan bahan pelaksanaan penyiapan lokasi evakuasi;

v. pelaksanaan bahan penyusunan data akurat, informasi dan pemutakhiran prosedur tetap tanggap darurat bencana;

w. pelaksanaan bahan penyediaan dan penyiapan bahan, barang dan peralatan untuk pemenuhan pemulihan prasarana dan sarana;

x. pelaksanaan pembinaan tertib administrasi sistem penanganan bencana;

y. pelaksanaan  pembinaan   dan   pemberdayaan   potensi   sumber   daya penanganan bencana;

z. pelaksanaan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, menghimpun dan menganalisa data serta informasi berkaitan dengan daerah rawan bencana;

aa. pelaksanaan pelaksanaan survey dan evaluasi kebijakan yang berkaitan dengan bidang tugas pencegahan bencana;

bb. pelaksanaan bimbinginan, penyuluhan, mitigasi dan pemantauan;

cc. pelaksanaan bahan  perencanaan  Sumber  Daya  Manusia  (SDM)  serta menghimpun potensi rakyat untuk memenuhi syarat menjadi Tim Penolong dalam penanganan bencana (Rescuer);

dd. pelaksanaan kegiatan penyusunan data dan informasi Bidang Pencegahan

dan Kesiapsiagaan;

ee. pelaksanaan  kegiatan  pengelolaan  dan  pertanggungjawaban  keuangan Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan;

ff. pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan program dan kegiatan Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan; dan

gg. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsiny

 

Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan terdiri dari 2 seksi, yaitu :

Seksi Pencegahan

Tugas Seksi Pencegahan, antara lain  :

  1. menyiapkan   kegiatan   penyusunan   Rencana   Kerja   dan   Anggaran Pencegahan;
  2. menyiapkan kegiatan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya;
  3. menyiapkan pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait;
  4. menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Pencegahan;
  5. menyiapkan bahan  identifikasi  dan  pengenalan  secara  pasti  terhadap sumber bahaya atau ancaman bencana;
  6. menyiapkan bahan pengontrolan terhadap penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam secara tiba-tiba dan/atau berangsur berpotensi menjadi sumber bahaya bencana;
  7. menyiapkan bahan pemantauan penggunaan teknologi yang secara tiba-tiba dan/atau berangsur berpotensi  menjadi sumber ancaman atau bahaya bencana;
  8. menyiapkan bahan penguatan ketahanan sosial masyarakat;
  9. menyiapkan bahan pendataan, pemetaan dan informasi potensi daerah rawan bencana;
  10. menyiapkan bahan penyusunan peta resiko bencana;
  11. menyiapkan pencegahan dini terhadap potensi rawan bencana;
  12. menyiapkan sosialisasi  daerah  rawan  bencana  dan  teknis  penanganan bencana;
  13. menyiapkan  pengembangan   potensi   sumber   daya   manusia   melalui pendidikan dan pelatihan di bidang penanganan bencana;
  14. menyiapkan peningkatan dan pengembangan sistem penanganan bencana terpadu;
  15. menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Pencegahan;
  16. menyiapkan  kegiatan   pengelolaan   dan   pertanggungjawaban   teknis keuangan Pencegahan;
  17. menyiapkan kegiatan monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Pencegahan;
  18. melaksanakan butir-butir kegiatan jabatan fungsional yang bersangkutan; dan
  19. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya

Seksi Kesiapsiagaan

Tugas Seksi Kesiapsiagaan, antara lain  :

  1. menyiapkan   kegiatan   penyusunan   Rencana   Kerja   dan   Anggaran Kesiapsiagaan;
  1. menyiapkan kegiatan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya;
  2. menyiapkan pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait;
  3. menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Kesiapsiagaan;
  4. menyiapkan bahan penyusunan rencana aksi penanggulangan daerah;
  5. menyiapkan bahan  penyusunan dan  uji coba rencana penanggulangan kedaruratan bencana;
  6. menyiapkan bahan pengorganisasian, pemasangan, dan pengujian sistem peringatan dini;
  7. menyiapkan bahan penyediaan dan penyiapan barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar;
  8. menyiapkan pengorganisasian, penyuluhan, pelatihan dan gladi tentang mekanisme tanggap darurat;
  9. menyiapkan bahan pelaksanaan penyiapan lokasi evakuasi;
  10. menyiapkan bahan penyusunan data akurat, informasi dan pemutakhiran prosedur tetap tanggap darurat bencana;
  11. menyiapkan bahan penyediaan dan penyiapan bahan, barang dan peralatan untuk pemenuhan pemulihan prasarana dan sarana;
  12. menyiapkan pembinaan tertib administrasi sistem penanganan bencana;
  13. menyiapkan  pembinaan   dan   pemberdayaan   potensi   sumber   daya penanganan bencana;
  14. menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, menghimpun dan menganalisa data serta informasi berkaitan dengan daerah rawan bencana;
  15. menyiapkan pelaksanaan survey dan evaluasi kebijakan yang berkaitan dengan bidang tugas pencegahan bencana;
  16. menyiapkan bimbinginan, penyuluhan, mitigasi dan pemantauan;
  17. menyiapkan bahan  perencanaan  Sumber  Daya  Manusia  (SDM)  serta menghimpun potensi rakyat untuk memenuhi syarat menjadi Tim Penolong dalam penanganan bencana (Rescuer);
  18. menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Pencegahan;
  19. menyiapkan  kegiatan   pengelolaan   dan   pertanggungjawaban   teknis keuangan Kesiapsiagaan;
  20. menyiapkan kegiatan monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Kesiapsiagaan;
  21. melaksanakan butir-butir kegiatan jabatan fungsional yang bersangkutan; dan
  22. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya;

3. Bidang Kedaruratan dan Logistik

Bidang Kedaruratan dan Logistik mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi Kedaruratan dan Logistik.

Bidang Kedaruratan dan Logistik terdiri dari 2 seksi, yaitu :

Seksi Kedaruratan

Tugas Seksi Kedaruratan, antara lain  :

  1.  perencanaan program, kegiatan dan anggaran;
  2.  pelaksanaan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
  3. pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait;
  4. pelaksanaan  kegiatan  penyusunan  kebijakan  Bidang  Kedaruratan  dan Logistik;
  5. pelaksanaan pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, dan sumber daya;
  6.  pelaksanaan penentuan status keadaan darurat bencana;
  7. pelaksanaan penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana;
  8. pelaksanaan pemenuhan kebutuhan dasar;
  9. pelaksanaan perlindungan terhadap kelompok rentan;
  10. pelaksanaan pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital;
  11. pelaksanaan penanganan tanggap darurat terhadap kejadian bencana;
  12. pelaksanaan  bahan     peralatan     dan     pelaksanaan     operasional penanggulangan bencana;
  13. pelaksanaan bahan peralatan evakuasi bencana;
  14. pelaksanaan kerja sama dengan instansi terkait dalam penyiapan tempat evakuasi;
  15.  pelaksanaan bahan pengkoordinasian pelaksanaan tugas bidang logistik;
  16. pelaksanaan pengelolaan logistik, perbekalan, darana prasarana tanggap darurat penanganan bencana;
  17. pelaksanaan pengangkutan peralatan penanggulangan bencana;
  18. pelaksanaan kegiatan penyusunan data dan informasi Bidang Kedaruratan dan Logistik;
  19. pelaksanaan  kegiatan  pengelolaan  dan  pertanggungjawaban  keuangan Bidang Kedaruratan dan Logistik;
  20.  pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan program dan kegiatan; dan
  21. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

 

Seksi Logistik

Tugas Seksi Logistik, antara lain  :

  1. menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Logistik;
  2. menyiapkan  kegiatan   manajemen   kinerja   pegawai   dalam   lingkup tanggungjawabnya;
  3.  menyiapkan pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait;
  4. menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Logistik;
  5. pelaksanaan bahan pengkoordinasian pelaksanaan tugas di bidang logistik;
  6. pelaksanaan pengelolaan logistik, perbekalan, darana prasarana tanggap darurat penanganan bencana;
  7. pelaksanaan pengangkutan peralatan penanggulangan bencana;
  8. menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Logistik;
  9. menyiapkan  kegiatan   pengelolaan   dan   pertanggungjawaban   teknis keuangan kegiatan Logistik;
  10. menyiapkan kegiatan monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Logistik;
  11. melaksanakan butir-butir kegiatan jabatan fungsional yang bersangkutan; dan
  12. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya

4. Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi Rehabilitasi dan Rekonstruksi.

Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi terdiri dari 2 seksi, yaitu :

Seksi Rehabilitasi

Tugas Seksi Rehabilitasi, antara lain  :

  1. menyiapkan   kegiatan   penyusunan   Rencana   Kerja   dan   Anggaran Rehabilitasi;
  2. menyiapkan kegiatan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya;
  3. menyiapkan pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait;
  4. menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Rehabilitasi;
  5. menyiapkan kegiatan perbaikan koordinator dan fasilitas lingkungan daerah bencana;
  6. menyiapkan kegiatan perbaikan koordinator dan fasilitas prasarana dan sarana umum;
  7. menyiapkan  kegiatan   pemberian   koordinator   dan   fasilitas   bantuan perbaikan rumah masyarakat;
  8. menyiapkan kegiatan pemulihan sosial psikologis;
  9. menyiapkan kegiatan koordinator dan fasilitas pelayanan kesehatan;
  10. menyiapkan kegiatan rekonsiliasi dan resolusi konflik;
  11. menyiapkan kegiatan pemulihan sosial ekonomi budaya;
  12. menyiapkan kegiatan pemulihan keamanan dan ketertiban;
  13. menyiapkan kegiatan pemulihan fungsi pemerintahan;
  14.  menyiapkan kegiatan pemulihan fungsi pelayanan publik;
  15. menyiapkan bahan pengendalian pengumpulan dan penyaluran dana dan barang bantuan;
  16. menyiapkan bahan perencanaan kebutuhan-kebutuhan dalam pemberian bantuan kepada masyarakat korban bencana;
  17. menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam perbaikan lingkungan, prasarana dan sarana umum akibat bencana;
  18. menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Rehabilitasi;
  19. menyiapkan  kegiatan   pengelolaan   dan   pertanggungjawaban   teknis keuangan Rehabilitasi;
  20. menyiapkan kegiatan monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi;
  21. melaksanakan butir-butir kegiatan jabatan fungsional yang bersangkutan; dan
  22. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya;

Seksi Rekonstruksi

Tugas Seksi Rekonstruksi, antara lain  :

  1. menyiapkan   kegiatan   penyusunan   Rencana   Kerja   dan   Anggaran Rekonstruksi;
  2. menyiapkan kegiatan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya;
  3.  menyiapkan pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait;
  4. menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan rekonstruksi;
  5. menyiapkan fasilitasi  kegiatan  pembangunan  kembali  prasarana  dan sarana;
  6.  menyiapkan  fasilitasi   kegiatan   pembangunan   kembali   sarana   sosial masyarakat;
  7. menyiapkan kegiatan  pembangkitan  kembali  kehidupan  sosial  budaya masyarakat;
  8. menyiapkan fasilitasi dan koordinasi kegiatan penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana;
  9. menyiapkan kegiatan partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat;
  10. menyiapkan kegiatan peningkatan kondisi sosial, ekonomi dan budaya;
  11. menyiapkan kegiatan peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat;
  12. menyiapkan kegiatan koordinasi dan fasilitasi perencanaan pembangunan kembali daerah bencana bersama instansi terkait;
  13. menyiapkan kegiatan penghimpunan partisipasi dan peran serta lembaga, organisasi masyarakat, dunia usaha dan masyarakat;
  14. menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Rekonstruksi;
  15.  menyiapkan  kegiatan   pengelolaan   dan   pertanggungjawaban   teknis keuangan Rekonstruksi;
  16. menyiapkan kegiatan monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Rekonstruksi;
  17. melaksanakan butir-butir kegiatan jabatan fungsional yang bersangkutan; dan
  18. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.